Rumah Ibadah, Asumsi Keberagaman dan Bisnis Negara

 

Mengutip pernyataan mantan menteri agama maftuh basyuni (kompas.com, 13/9/10), terkait tempat ijin peribatadan bagi kalangan agama yang dianggap minoritas bahwa ijinnya “gampang”, dimana proses mendapatkan konfirmasi dari 60 (bahkan 90 !) warga untuk diminati tandantangannya (permen.Depag &depdagri). Gampang karena pengupayaannya bisa bertingkat untuk didapat dilevel kecamatan bahkan kabupaten, jikalau tidak didapat dilevel lokasi setempat.

 

Menarik dalam kasus insiden penganiayaan terhadap pengurus HKBP Pondok Timur Indah (12/9/2010) bahwa pangkal permasalahan adalah penolakan keberadaan tempat beribadah yang bisa diartikan menolak yang lain “the others” dari klaim identitas keberagaman yang rigid dengan tentunya klaim sebagai mayoritas dan warga lokal.

 

Menarik, karena asumsinya bisa ditelusuri bukan dianggap sebagai penolakan melainkan mungkin 'penyederhanaan'. Sudah menjadi umum untuk dipahami bahwa keberadaan tempat ibadah disuatu wilayah adalah representasi dari pemeluk agama di wilayah tersebut. Keberadaan mesjid, gereja, klenteng, pura, wihara-harus dipahami sebagai hal yang dianggap resmi oleh Negara ! Menjelaskan ekspresi keyakinan dalam menjalankan ibadah dari pemeluk yang ada, atau setidaknya dianggap ada.

 

Sehingga, sepatutnya yang beragama islam menggunakan mesjid atau mushola yang ada, demikian juga yang  Kristen. Perluasan dengan munculnya berbagai varian/aliran dalam keyakinan yang ada menjadi sebuah tambahan pengertian yang lain. Ditambah sebuah pemakluman bahwa akar dengan keberagaman identitas etnik, maklum untuk didapati dalam konteks aliran gereja di Indonesia menjadi bagian dari penerimaan tersebut yang penyederhanaan tidak didapati dalam klaim keyakinan yang lain, sebagaimana klaim keyakinan  yang dianggap merespresentasikan warga. Tidak ada mesjid khusus etnik tertentu.

 

Hal yang sama didapati ketika melihat, terlepas dari proporsi klaim mayoritas dan minoritas adalah mesjid besar atau sebuah mesjid ‘dikelilingi’ (baca : dijumpai) 3-4 bangunan gereja dalam jarak ratusan meter didekatnya. Varian atau bentuk aliran dari sebuah keyakinan tertentu kerap tidak dapat dipahami oleh keyakinan yang lain. Sehingga ketika terbentur pada ketentuan, persyaratan permen 2 menteri dengan legitimasi mayoritas dan minoritasnya maka dipakai sebagai opini yang menolak “tidakkah bangunan gereja sudah ada ? ”, “tidakkah itu cukup mewakili keyakinan yang ada ? ”,  “Mengapa harus ada(bangunan) gereja lagi ? ”. Inilah ‘penyederhanaan’ tersebut.

 

Hal ini yang tak jarang membuat kelompok yang menggunakan rumah tinggal sebagai tempat menjalankan aktivitas ibadah, dengan dampak enggan untuk mengurus perijinan dalam membakukan tempat ibadahnya; terkait ketentuan permen 2 menteri tersebut. Untuk diasumsikan sulitnya, sekalipun sebenarnya ada cara yang ‘gampang’ tersebut.

 

Sebuah asumsi dengan penyederhanaan dalam mengecilkan varian-varian yang ada pada sebuah keyakinan adalah jelas sebuah hegemoni, sebuah klaim yang ‘menindas’ dalam menganggap yang lain. Jelasnya hal ini mengecilkan kenyataan dari keberagaman itu sendiri. Setidaknya dalam keyakinan yang mendasar dalam ke-indonesiaan yang beragam, dimana varian dalam keyakinan-keyakinan purba yang telah ada juga kita dapati diluar apa yang dianggap ‘resmi’.

 

Demikian juga dalam memandang terhadap hal yang ‘resmi’  untuk melihat varian dari ekspresi keyakinan Kristen yang banyak diluar HKBP yang proporsi entitas-nya dianggap mayoritas. Konsekuensi yang jauh untuk melihat dan bersedia ‘menghadapi’ realitas keberagaman. Sebuah masalah dengan klaim dan proporsi mayoritas-minoritas dan agama ‘sah’ yang terlembagakan dan ‘diatur’ oleh Negara.  Dengan ini ada hal yang semestinya terkait dengan resiko mengelola  keberagaman-sambil tetap memilki renungan kritis akan keberagaman dan banyaknya aliran. Jangan-jangan agama adalah sebuah bisnis yang memang perlu diatur Negara, karena dianggap cukup menghasilkan dan “menguasai hajat hidup orang banyak”?

 

Penulis adalah Penatua (koordinator) Komunitas Injili Cibinong